Menjaga dan merawat rupiah
Halo sobat warta, kali ini kami akan membahas tentang menjaga dan merawat uang rupiah yang dijelaskan Bank Indonesia melaui websitenya bi.go.id
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk menerima rupiah dengan baik supaya layak edar di masyarakat. Menjaga uang rupiah dan merawatnya dengan baik tanpa melakukan 5 hal berikut : Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Remas, dan Jangan Dibasahi
Apabila mendapatkan uang rupiah yang rusak bisa menukarkan ke Bank Indonesia di wilayah kota/kabupaten terdekat ya sobat atau Bank umum terdekat tapi menurut panduan yang dikeluarkan oleh BI, uang tidak layak edar dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu uang lusuh, uang yang ditarik dari peredaran, dan uang rusak. Ketiganya dapat ditukarkan dengan uang baru, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BI.
Sementara untuk memeriksa keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Baik metode 3D maupun metode lain untuk menghemat uang, seperti menggunakan alat bantu lampu UV dan kaca pembesar, menyediakan uang fisik kertas langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.
Kita harus menjaga rupiah karena sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang melanggar untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan / atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas persetujuan ini adalah hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan penjara denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Jadi uang itu bisa mencerminkan cara kita bernegara juga ternyata, sobat sekalian berhati-hati menjaga uang ya karena undang-undang dan hukumannya berat kalau ketahuan petugas atau ada yang melaporkannya jadi hati-hati ya sobat
Sekian dari kami, tunggu artikel blog kami selanjutnya bye-bye sobat warta
No comments:
Post a Comment