Post Page Advertisement [Top]

BahanBank Indonesia

Uang sobat rusak, tenang ini caranya

Kriteria uang tak layak edar dan cara menukarkan ke Bank Indonesia


Halo sobat warta, kali kami akan membahasa kriteria uang yang tak layak edar sekaligus sedikit menjelaskannya dan memberikan cara menukarkan uang yang tak layak edar tersebut ke Bank Indonesia terdekat di daerah sobat masing-masing

Berikut adalah kriteria uang tak layak edar:
  1. Uang Lusuh
    BI menerima penukaran uang lusuh dan uang cacat dalam kondisi apa pun, asalkan dapat dikenali keasliannya. Uang yang ditukar akan diganti dengan uang layak edar yang nominalnya sama.
  2. Uang yang Ditarik dari Peredaran
    Di laman uang yang dicabut,BI menetapkan ada 23 jenis uang kertas dan 5 jenis uang logam yang dicabut dan telah ditarik peredarannya dari pasar. Pada laman tersebut juga ditetapkan jangka waktu batas penukaran mata uang yang bisa dilakukan.
    Bagi sobat yang masih memiliki uang yang tercantum pada laman tersebut ada baiknya untuk segera menukarkannya dengan mata uang baru layak edar sebelum masa penukaran habis. Sebab, dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 disebutkan bahwa maksimal waktu penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ialah 10 tahun dari tanggal pencabutan. 
  3. Uang Rusak 
    Secara umum, kriteria uang rusak yang bisa ditukarkan adalah masih dapat dikenali keasliannya. Di samping itu, ada kriteria lain, yaitu 2/3 dari kondisi fisik uang masih utuh. Uang yang sobek dan sobekannya hilang lebih dari sepertiga bagian tidak akan bisa ditukarkan kembali. 
    Uang yang rusak dan masih satu kesatuan juga dapat ditukarkan dengan uang layak edar. Syaratnya, nomor seri pada uang harus lengkap, dan masih dapat dikenali keasliannya. 
    Uang rusak lain yang masih bisa ditukar yaitu uang yang terkoyak menjadi dua bagian terpisah. Bila bagian yang terpisah lebih dari dua, maka BI tidak dapat menukarkannya dengan uang layak edar.
    Selain itu, kedua bagian uang yang rusak haruslah masih merupakan satu kesatuan, dengan nomor seri yang sama di kedua bagian. BI tidak akan mengganti uang yang terkoyak namun berbeda nomor seri di salah satu bagian. 
    Kategori uang tidak layak edar lainnya adalah uang berlubang lebih dari 10 milimeter persegi, terdapat coretan, dan tertambal selotip lebih dari 225 milimeter persegi. BI akan mengganti uang tidak layak edar kategori ini, asalkan masih dapat dikenali keasliannya. 

Cara Tukar Uang Rusak di BI

Sobat dapat menukarkan uang tidak layak edar tanpa dipungut biaya, asalkan masih dapat dikenali keasliannya. Namun, apabila keaslian uang tidak dapat dikenali, maka sobat yang akan menukarkan uang harus membayar biaya lebih. Pasalnya, BI akan melakukan penelitian terlebih dahulu, dan biaya penelitian akan dibebankan kepada sobat sekalian yang menukarkan uang.

Berikut langkah-langkah menukar uang rusak di BI:
  1. Pastikan sobat membawa uang rusak yang akan ditukarkan dengan uang layak edar
  2. Datang ke kantor BI, layanan kas keliling, dan bank umum yang melayani penukaran uang rusak di wilayah setempat pada jam kerja
  3. Petugas akan melakukan pemindaian untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan uang, sehingga dapat diketahui memenuhi syarat untuk ditukarkan atau tidak
  4. Jika uang memenuhi kriteria kerusakan yang diperbolehkan untuk ditukarkan, maka petugas akan mengganti uang rusak dengan nominal yang sama
  5. Jika uang yang rusak tersebut memenuhi syarat tetapi tidak dapat dikenali keasliannya, maka pemohon akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian lebih lanjut
  6. Selanjutnya, petugas akan meminta uang rusak tersebut untuk ditinggal dan memberitahukan biayanya yang harus sobat keluarkan untuk penelitian tersebut 

Sekian dari kami, tunggu artikel blog kami selanjutnya bye-bye sobat warta 

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Wal Team Management